Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 November 2023 | 22.23 WIB

Selain Keripik Pisang, Ini Deretan Modus Peredaran Narkotika dalam Bentuk Makanan dan Minuman 

 

Keripik pisang narkoba, modus baru kasus peredaran narkotika yang diungkap Bareskrim Polri. (Tangkapan layar video Antara)

JawaPos.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap modus baru peredaran narkoba yaitu dalam bentuk keripik pisang narkoba dan Happy Water.

Dikutip dari Antara, melalui konferensi pers pada Jumat (3/11), telah ditemukan barang bukti berupa 10 gram bahan baku narkotika maupun produk jadi yang ditemukan di rumah produksi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menjadi modus baru peredaran narkoba, keripik pisang narkoba dan Happy Water bukan hanya satu-satunya kasus peredaran narkotika modus makanan dan minuman.

Selain itu, ada pula beberapa kasus makanan dan minuman yang mengandung narkoba.

Dihimpun dari JawaPos Grup dan BNN, Sabtu (4/11), berikut deretan peredaran narkoba modus makanan dan minuman.

  1. Keripik Pisang Narkoba

Keripik pisang narkoba menjadi operandi baru yang ditemukan Bareskrim Polri di tahun 2023.

Bersama Polda DIY, Bareskrim Polri menemukan barang bukti di tempat produksi yang berlokasi di DIY, sedangkan tersangka dan peredaran dilakukan di berbagai tempat termasuk Depok, Jawa Barat.

Melalui berbagai penelusuran, diketahui keripik pisang narkoba tersebut dijual secara online/daring dengan harga tinggi bahkan hingga Rp6 juta per bungkus.

  1. Happy Water

Bersamaan dengan keripik pisang narkoba, pelaku juga mengedarkan Happy Water, narkotika dalam bentuk cairan. Produk yang mengandung narkotika dan disebut Happy Water itu dikemas dalam botol ukuran 10 ml kemudian dijual sekitar Rp 1,2 juta.

  1. Keripik Jamur Narkoba

Kasus keripik jamur mengandung narkoba ditemukan pada tahun 2017. Dikutip dari Antara, keripik jamur bernama Snack Good itu mengandung zat Psilosin yang tergolong dalam narkotika.

Zat Psilosin merupakan zat yang secara alami terdapat dalam jamur kotoran binatang. Zat ini memberikan dapat memberikan efek halusinogen pada orang yang mengonsumsinya.

  1. Cookies dan Cokelat Narkoba

Kasus cokelat narkoba pun beberapa kali terungkap. Di tahun 2022 misalnya, polisi berhasil menggerebek tempat produksi cokelat narkoba di Denpasar, Bali. Dalam penggerebekan itu, ditemukan yang nantinya akan dicampur dengan cokelat.

Selain itu, dikutip dari situs BNN, pada 2015 BNN mengamankan 5 tersangka yang menjalankan bisnis cookies dan cokelat yang mengandung ganja. Cookies dan cokelat tersebut mereka mereka pasarkan secara daring.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore