
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie./JawaPos.com/Hendra Eka
JawaPos.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan ada tiga pilihan sanksi untuk dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua MKMK menuturkan tiga opsi tersebut mengenai dugaan pelanggaran etik dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK menambahkan ketiga sanksi tersebut berbentuk teguran, peringatan hingga pemberhentian.
Jimly menjelaskan bahwa ketiga opsi sanksi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan dan pemberhentian,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta pada Selasa (31/10) malam.
Ia pun menerangkan opsi pemberhentian masih ada tiga pilihan yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian jabatan ketua bukan sebagai anggota hakim konstitusi.
“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak,” tambah Jimly dikutip JawaPos.com dari laman berita antara.
“Peringatan biasa, biasa juga peringatan keras, bisa peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin,” lanjutnya menjelaskan.
Ia juga menerangkan bahwa opsi teguran terdiri dari teguran tertulis maupun teguran lisan jika terjadi dugaan pelanggaran etik.
Jimly menuturkan teguran yang disampaikan menggunakan lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi harus ditegur secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya banyak,” ujar mantan Anggota Pertimbangan Presiden tersebut.
“Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti, itu kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana,” lanjutnya.
Jimly menambahkan apabila hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nantinya akan dilakukan rehabilitasi.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim itu direhabilitasi, ‘ini orang baik’ kita akan sebut itu” jelas mantan Hakim MK di Era Presiden SBY.
Namun, MKMK belum bisa memastikan indikasi sanksi yang akan diberikan jika hakim MK terbukti melanggar kode etik.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
