Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2023 | 22.15 WIB

Novel Sebut Status Tersangka Terhadap Firli Bahuri Tak Bisa Lagi Diperdebatkan

Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). - Image

Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

 
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini, Ketua KPK Firli Bahuri akan segera ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, Firli memenuhi unsur pidana karena melakukan pertemuan dengan pihak berperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo.
 
"Kena makanya, harusnya kena," kata Novel saat berbincang dengan Deddy Corbuzier dalam kanal Youtube, Selasa (31/10).
 
Novel meyakini, status tersangka terhadap Firli sudah tidak ada perdebatan lagi. Namun, saat ini membutuhkan proses untuk mencari alat bukti dalam menguatkan sangkaan tersebut.
 
 
"Jadi sudah nggak ada perdebatan lagi. Cuma proses kan masih ada hal yang perlu dilengkapi ya," ucap Novel.
 
Novel menjelaskan, saat dirinya masih bertugas di KPK pertemuan dengan semua pejabat tidak boleh dilakukan secara pribadi. Namun, sekalipun harus bertemu, pertemuan harus dilakukan di tempat terbuka. 
 
"Ditempat terbuka atau harus ada yang nemenin, diupayakan seoptimal mungkin menghindari pertemuan-pertemuan. Kalau bertemu dengan pihak berperkara, berperkara itu artinya ada laporan masuk ke KPK, sudah difervikasi dan melakukan pendalaman itu bertemu pidana," pungkas Novel.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore