Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 00.23 WIB

Perusahaan Meta Beri Respons Positif Setelah Menerima Teguran Menkominfo, Hapus 1,65 Konten Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi di ruang pers di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

JawaPos.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Meta (Perusahaan Induk Facebook, Instagram, dan Whatsapp) telah menghapus sebanyak 1,65 juta konten yang berkaitan dengan judi online.

Hal tersebut dilakukan Meta, menjawab teguran yang dilayangkan oleh Kemkominfo sebelumnya.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan Meta,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, dilansir dari Antara.

Sebelumnya diketahui, Kemkominfo telah memberikan peringatan keras pada platform yang memberi ruang terhadap berbagai konten yang merujuk pada judi online.

Budi Arie Setiadi memberi peringatan kepada Meta di Indonesia lantaran ditemukan konten maupun iklan soal judi online di platform media sosial yang dimiliki oleh Meta.

Peringatan tersebut tertuang pada surat Nomor B703/M.KOMINFO/ AI.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Secara singkat surat itu berisi mengenai permintaan Menkominfo dalam waktu 1x24 jam usai surat itu diterima Meta, agar perusahaan tersebut dapat segera meningkatkan penanganan konten dan iklan bermuatan judi online di platform-platform yang ada di bawah naungannya.

Budi mengatakan yang diberikan Meta memberikan respon baik terkait teguran tersebut.

“Meta ternyata merespon dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan,” kata Budi.

Ia mengakui bahwa pemerintah mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan perusahaan Meta.

Budi juga mengajak lebih banyak platform digital lainnya untuk mengambil tindakan aktif dalam memberantas judi online di ruang digital Indonesia.

Ia menegaskan Kementerian Kominfo secara serius menangani perjudian online di Indonesia dengan tujuan agar mengurangi korban dari judi online tersebut, terutama masyarakat kecil yang sering menjadi sasaran.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore