Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima aliran uang sebesar Rp 27 miliar, terkait pengamanan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pernyataan ini disampaikan Dito saat bersaksi dalam persidangan perkara pengadaan proyek menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
"Enggak benar," kata Dito saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Politikus Partai Golkar itu mengaku mengenal Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia Galumbang Monak dan Resi Yuki Bramani. Menurut Dito, pertemuan dengan Galumbang dan Resi pernah terjadi sebanyak dua kali di rumah milik orang tuanya, yang berlokasi di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, Dito membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp 27 miliar dalam pertemuan tersebut.
"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," tegas Dito.
"Tidak ada (titipan)," tegasnya.
Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.