JawaPos.com - Publik mulai berspekulasi terkait kasus kopi sianida Jessica Wongso yang sempat menggemparkan jagat maya beberapa tahun silam.
Hal itu lantaran pengaruh dari film dokumenter Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang beberapa waktu lalu.
Pengguna media sosial mengaku menemukan kejanggalan atas kasus pembunuhan Mirna Salihin. Bahkan, sebagian netizen percaya bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Rupanya, hal tersebut juga disorot oleh pengacara kondang Hotman Paris. Ia menilai bahwa, putusan pidana 20 tahun itu tidak adil lantaran tidak adanya bukti kuat.
Dalam hal ini, Hotman Paris menyoroti penjelasan ahli forensik kimia tentang waktu Jessica memasukkan sianida di kopi Mirna.
Seperti diketahui, keterangan ahli forensik kimia ini memberatkan Jessica Wongso di persidangan.
"Salah satu yang memberatkan Jessica adalah adanya pendapat dari seorang ahli forensik kimia, yang mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar pukul 16.30-16.45 WIB tanggal 6 Januari 2016," kata Hotman Paris melalui akun Instagram-nya, dikutip pada Kamis (5/10).
"Padahal ahli tersebut baru mulai melakukan penelitian pada tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari kemudian setelah terjadi kematian, dan ahli tersebut membuat perhitungan bahwa penguapan (sianida) tersebut dihitung mundur 24 jam." kata hotman.
"Jadi tanggal 10, 9, 8, 7, sampai tanggal 6, akhirnya sampai ahli tersebut mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan jam 16.30 WIB, kurang lebih jam segitu," lanjutnya.
Hotman Paris pun meragukan keterangan dari ahli forensik kimia tersebut terkait penentuan waktu Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.
Ia merasa penentuan yang belum jelas kebenarannya tidak bisa dijadikan sebagai bukti kuat untuk memenjarakan Jessica Wongso.
"Pertanyaannya, kalau hitungan mundurnya itu adalah 24 jam, kan, 24 jam itu panjang, bisa jam 2, jam 3, jam 23, jadi bagaimana dia menyimpulkan, bahwa sianida tersebut diletakkan pada tanggal 6 Januari, kurang lebih jam 16.30 WIB," kata Hotman.
"Lagipula perhitungan ahli kimia dalam putusan ini bukan perhitungan penguapan per jam, tapi perhitungan mundur 24 jam ke belakang, jadi bisa saja penguapan tersebut pada jam 18, jam 5, berarti ini tidak pasti, tidak pasti, tapi orang dihukum puluhan tahun penjara," sambungnya.
***