Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Oktober 2023 | 23.03 WIB

Ditemukan Sebanyak 14 Caleg di Manokwari Berprofesi Dilarang, KPU Tindak Tegas

KPU Manokwari menemukan 14 caleg berprofesi dilarang dalam proses tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023./ANTARA/Ali Nur Ichsan - Image

KPU Manokwari menemukan 14 caleg berprofesi dilarang dalam proses tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023./ANTARA/Ali Nur Ichsan

JawaPos.com – Sebanyak 24 calon legislatif (caleg) dari delapan partai di Manokwari, Papua Barat, diidentifikasi berlatar belakang profesi yang dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Manokwari, Christin R. Rumkabu, mengatakan bahwa belasan caleg itu kebanyakan berprofesi sebagai kepala kampung adat dan ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang kami temukan di Manokwari adalah ASN, kepala kampung, aparat kampung dan anggota Bamuskam. ASN ada dua caleg, selebihnya dari kampung. Sedangkan anggota TNI – Polri tidak ada,” kata Christin, dilansir dari Antara Papua Barat, Minggu (1/10).

Ia menjelaskan, fakta belasan caleg berprofesi dilarang itu ditemukan saat dalam proses tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Jika mereka masih tetap ingin maju sebagai caleg 2024, kata Christin, maka harus terlebih dahulu diberhentikan dari jabatannya, dibuktikan dengan adanya SK Pemberhentian.

Selanjutnya, partai politik yang bersangkutan wajib menyerahkan SK pemberhentian tersebut sebelum 3 Oktober 2023.

Adapun ketentuan itu merujuk pada pasal 14 dan 15 PKPU 10/2023, di mana Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang.

“SK Pemberhentian harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kalau jabatan kepala kampung dan bamuskam dengan SK Bupati. Kalau jabatan aparat kampung yang mengeluarkan kepala kampung," jelas Christin.

Selain itu, aturan serupa juga termaktub dalam pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/ atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.

Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Yosep Maturan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi dengan ketat proses verifikasi para caleg, dan akan menindak tegas bila ada yang melanggar.

“Bawaslu hanya akan mengawasi tahapan yang berlangsung jangan sampai ada sengketa pemilu antara parpol dengan KPU saat penetapan DCT (Daftar Calon Tetap)," jelasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore