Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 September 2023 | 03.43 WIB

Nilainya Sampai Rp 468 Triliun, Kemendagri Minta Dana Desa Jangan Disia-siakan

Photo

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah desa tidak menyia-nyiakan dana desa. Dana tersebut harus dikelola untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di desa.
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw mengatakan, UU Nomor 6/2014 tentang Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa.
 
"Hal ini sejalan dengan Nawacita Ketiga Bapak Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari  pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," kata Tohir, Sabtu (23/9).
 
 
Dia menjelaskan, total Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan 2022 sebesar Rp 468,9 triliun. Terjadi kenaikan transfer Dana Desa dari tahun ke tahun. 
 
Tercatat sejak 2015 dialokasikan dana sebesar Rp 20,67 triliun dan tahun 2022 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 68 triliun atau meningkat lebih dari 3 kali lipat.
 
"Dana Desa per Desa meningkat 3 kali lipat dari Rp 280,3 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp 907,1 juta per desa di tahun 2022. Jadi dana desa ini jangan disia-siakan," ujarnya.
 
Ia menambahkan, perhatian besar pemerintah terhadap desa ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta mempersempit ketimpangan antara desa dengan kota.
 
 
Dari dana desa yang telah disalurkan, menunjang aktifitas ekonomi masyarakat dengan terbangunnya jalan desa sepanjang 311.656 km, jembatan sepanjang 1.602.227 m, pasar desa sebanyak 12.297 unit.
 
BUMDes yang saat ini telah mencapai 47.128 unit, tambatan perahu sebanyak 7.420 unit, embung sebanyak 5.413 unit, irigasi sebanyak 572.8112 unit, serta penahan tanah sebesar 249.415 unit.
 
Di bidang regulasi khususnya, di mana usia UU No 6/2014 tentang Desa telah memasuki usia sewindu, Kemendagri telah mengeluarkan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan Desa. 
 
 
Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, saat ini pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melatih aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa di 33 provinsi.  
 
Peserta kegiatan pelatihan terdiri dari kepala desa, perangkat desa (sekretaris desa/kepala urusan), ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (PKK/Posyandu/Karang Taruna/Pengurus RT/RT) dengan total target sebanyak 33.458 desa. 
 
Untuk angkatan pertama sebanyak 13.498 orang (423 kelas) dari 3.298 desa di 33 provinsi, khususnya di Jawa Barat sebanyak 384 orang dari 96 desa, dalam 12 kelas. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore