Kartun The Simpsons ramal peta Indonesia Hilang.
JawaPos.com - Indonesia, negara dengan budaya yang kaya ini, juga tak luput dengan rumor atau klaim yang kontroversial.
Klaim yang paling menggegerkan adalah bahwa 'Peta Indonesia akan Hilang' yang dikaitkan dengan kartun yang dianggap bisa meramal masa depan, The Simpsons.
Lantas, apa klaim ini memiliki dasar yang kuat? Mari kita tinjau seberapa mungkin ramalan kartun yang digandrungi pecinta teori konspirasi itu bisa terwujud.
Baca Juga: 4 'Bulan Baik' Menurut Ramalan Primbon Jawa untuk Melaksanakan Pernikahan, Simak Penjelasannya!
Klaim: Peta Indonesia Akan Hilang
1. Dasar Klaim
Ada sebuah teori konspirasi yang menyatakan bahwa sekelompok elite global berupaya untuk menghapus Indonesia dari peta.
Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari politik hingga sumber daya alam.
2. Fakta
Tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
Perlu diketahui, Indonesia adalah negara berdaulat dan diakui secara internasional. Sehingga, klaim negara ini akan hilang dari peta dunia sangat tidak masuk akal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022