
Untuk pertama kalinya KPK membuka kebutuhan formasi CPNS./Instagram KPK
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya membuka formasi CPNS 2023.
Nantinya, setiap peserta seleksi formasi CPNS 2023 yang dinyatakan lolos akan ditugaskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja unit KPK.
Adapun formasi CPNS 2023 untuk penugasan di KPK ini termasuk dalam kebutuhan formasi di lingkungan pemerintah pusat.
Perlu diketahui, pada tahun ini kebutuhan formasi CPNS di KPK berjumlah 214 formasi untuk berbagai jabatan eselon II.
Ada tiga kriteria pelamar untuk bisa mengikuti proses seleksi CPNS 2023 KPK antara lain meliputi formasi umum, formasi khusus dan formasi putera puteri Papua.
Nah, bagi Anda para peserta seleksi penerimaan CPNS 2023 yang akan ditugaskan di lingkungan KPK dapat mengikuti seleksi dari salah satu formasi pelamar di atas.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2023 KPK
1. WNI
2. Usia Min. 18 tahun, Mak. 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dari PNS, POLRI, TNI
5. Bukan pengurus atau anggota parpol
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
7. Sehat jasmani dan rohani

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
