
Ilustrasi Pemilu 2024.
JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024. Itu diputuskan setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam.
”Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti dilansir dari Antara.
Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Itu menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.
Hasyim menyebut, model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS. Itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Meski demikian, Hasyim mengatakan, telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara. Misalnya, terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan.
”Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin-menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” ujar Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, saat memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024. Model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.
”Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucap Ahmad Doli Kurnia.
Meski demikian, Doli tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara dapat diterapkan untuk pemilu selanjutnya.
”Usul ini mungkin bagus ya, tujuan kita baik untuk membuat waktu efisien, tapi karena ini baru disimulasikan tinggal beberapa bulan lagi ya rasa-rasanya akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru,” terang Ahmad Doli Kurnia.
Model dua panel penghitungan suara akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD. Kemudian, panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggota tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
