Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara pasca konflik antara warga dan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. LPSK berharap pemerintah melakukan pendekatan persuasif dan humanis untuk menangani kasus warga Pulau Rempang.
“Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog partisipasi masyarakat setempat,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dikutip dari Antara Senin (18/9).
Dia menyatakan, LPSK prihatin atas peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam, akibat penolakan warga terkait rencana pembangunan Rempang Eco City.
LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.
“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado," katanya.
Dia menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Baca Juga: Selebgram Nur Utami Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama
"Tindakan aparatur negara di tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan," ujarnya.
Dia mengatakan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, khususnya pada Pasal 6 ayat (1), memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan.
Dia berharap penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice," pesannya.
Nasution menyatakan LPSK mempersilakan saksi atau korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan kepada LPSK, jika membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
