
Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id
JawaPos.com – Gugatan Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Gugatan SIM seumur hidup pertama kali diajukan oleh seorang advokat yang juga seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Arifin Purwanto.
Arifin meminta agar masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup.
Menurutnya, perpanjangan SIM 5 tahun sekali bersifat merugikan. Seseorang harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Menanggapi hal tersebut, lembaga menolak perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (18/9), permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Hakim konstitusi menilai bahwa SIM dan KTP-el memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Pertimbangan hukum menjelaskan bahwa KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda.
KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia.
Namun, SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya.
Keduanya tidak dapat memiliki masa keberlakukan yang sama karena perbedaan peran dan fungsi antara dokumen kependudukan dan dokumen izin tertentu.
Sehingga, warga negara diingatkan untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. ***

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
