Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 18.44 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 akan Segera Dibuka! Simak Passing Grade CPNS 2023 Resmi dari Kemenpan RB

Ilustrasi peserta tengah mengikuti SKD CPNS. - Image

Ilustrasi peserta tengah mengikuti SKD CPNS.

JawaPos.com – Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka pada tanggal 16 September 2023 mendatang.

Pada seleksi CPNS 2023 beberapa kementerian dan instansi pemda sudah mengumumkan formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dilansir dari Kemenpan RB, ada sejumlah 572.474 formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan juga PPPK 2023.

Setidaknya 18 instansi pemda telah menetapkan formasi untuk seleksi CPNS 2023. Rata-rata instansi pemda membuka untuk formasi PPPK 2023.

Kemenpan RB juga telah mengeluarkan edaran resmi terkait passing grade seleksi CPNS 2023.

Dikeluarkan pada hari Selasa, 13 September 2023 lalu, jumlah soal dan juga passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) telah ditetapkan melalui surat edaran Kemenpan RB nomor 651/2023.

Berikut jumlah soal SKD yang ditetapkan resmi Kemenpan RB dalam seleksi CPNS 2023 tahun ini:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal
Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal
Jumlah 110 soal dengan durasi waktu pengerjaan 100 menit.

Nilai kumulatif bagi para peserta seleksi CPNS 2023 pada tes SKd maksimal adalah 550 dengan rincian nilai sebagai berikut:
TWK maksimal 150
TIU maksimal 175
TKP maksimal 225

Adapun passing grade atau penetapan nilai ambang batas pada seleksi CPNS 2023 untuk formasi umum adalah sebagai berikut:
TWK : 65
TIU : 80
TKP : 166

Terdapat pengecualian passing grade untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu Putra putri lulusan terbaik dengan predikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua.

Cumlaude : Total SKD 311, TIU 85
Diaspora : Total SKD 311, TIU 85
Disabilitas : Total SKD 286, TIU 60
Putra/putri papua : Total SKD 286, TIU 60

Cara menghitung Passing Grade CPNS 2023:
Materi soal TWK dan TIU bobot nilai apabila menjawab benar adalah 5 poin, sedangkan jika menjawab salah atau tidak diisi maka nilainya adalah 0 poin.

Jumlah soal TWK adalah 30 soal dikali dengan 5 poin maka nilai maksimal adalah 150.

Jumlah soal TIU adalah 35 sola dikali dengan 5 poin maka jumlah nilai maksimal adalah 175.

Materi soal TKP apabila jawaban benar nilai paling rendah adalah 1 poin dan nilai paling rendah adalah 5 poin.

Jumlah soal TKP adalah 45 sola dikali dengan 5 poin maka jumlah nilai maksimal adalah 225.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore