Ilustrasi kebakaran. Antara
JawaPos.com - Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara memadamkan kebakaran yang melahap sembilan kapal nelayan di dermaga barat Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (5/9) dinihari.
"Kami terima berita kebakaran pada Senin malam pukul 23.48 WIB, dalam waktu lima menit kami sudah meluncur kurang lebih ada 17 unit PMK beserta pendukung," ujar perwira piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara Eko Mahendro seperti dikutip dari Antara.
Penyebab kebakaran tersebut masih belum diketahui, namun kapal yang terbakar awalnya hanya dua.
Api kemudian menjalar ke empat kapal lainnya, dan berlanjut ke dua kapal hingga akhirnya petugas mendatangi titik api tersebut dan berupaya memadamkan api.
"Yang terbakar ada sembilan kapal. Kemudian api juga sedikit mengenai bangunan pelelangan ikan. Tapi berhasil kami lokalisir sehingga kantor Syahbandar jauh dari perambatan api," lanjut Eko.
Petugas akhirnya berhasil memadamkan kebakaran tersebut selama lebih kurang dua jam atau berakhir sekitar pukul 01.55 WIB.
"Kendala petugas dalam memadamkan api adalah kapal yang terbakar berada di perairan sehingga perlu penarikan beberapa kapal untuk dijauhkan dari lokasi agar tidak terbakar", imbuh Eko.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terkait korban jiwa dalam peristiwa ini.
Sementara itu, penyelidikan kebakaran juga masih ditangani Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPS ini mulai dibangun pada tahun 1980 dan diresmikan pada tanggal 17 Juli 1984 dengan nama Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta (PPSJ).
Namun namanya kemudian berubah menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta sesuai dengan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.04/MEN/2004 tentang perubahan nama PPS Jakarta.