JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. KPK mencecar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga terkait adanya pencairan tukin fiktif.
Materi pemeriksaan yang sama juga dilakukan tim penyidik KPK terhadap PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/8).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun anggaran 2020-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG dkk," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi, terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka itu merupakan pegawai Kementerian ESDM. Mereka di antaranya Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio dan Haryat Prasetyo; Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annashikhah; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Firli menjelaskan, dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,6 miliar.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar," ungkap Firli.
KPK memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.
Selama periode tersebut, kata Firli, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'.
Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan Rp 29.003.205.373. Terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," papar Firli.
Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp 1 miliar; Lernhard menerima Rp 10,8 miliar; Abdullah menerima Rp 350 juta; Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar.
Kemudian, Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar; Hendi menerima Rp 1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp 900 juta.
Firli menyebut, uang-uang tersebut dinikmati untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
"Untuk keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia," ujar Firli.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.