
TERJERAT KERUMUNAN: Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Sabtu (12/12). Itu adalah kehadirannya yang pertama setelah dua kali panggilan polisi untuk tidak dihadirinya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasan tak diizinkan umrah karena kendala kesulitan pengawasan.
Mengingat Habib Rizieq masih status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024. Atas hal ini, tim pengcara Habib Rizieq mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Habib Rizieq Syihab.
"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup), Rabu (2/8).
Menurut Aziz, pihaknya merasa geli dengan keputusan Kejaksaan yang tak mengizinkan HRS melaksanakan umrah. Padahal, kata Aziz, kliennya siap menanggung biaya anggota kejaksaan yang mendampingi HRS pada saat umrah nanti.
"Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan,” jelasnya.
“Agar klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang," ujar Aziz.
Aziz juga mempertanyakan alasan keputusan Kejaksaan tidak mengizinkan kliennya melaksanakan umrah karena gara-gara pengawasan.
Apalagi pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud.
"Ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah Republik Indonesia pihak Kejaksaan memiliki perwakilan," ujarnya.
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022) sekira jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.
Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
