Irfan menjelaskan, dengan dilanjutkan ataupun dihentikan proses hukum sesuai prosedur hukum, nanti hakim praperadilan yang akan memutuskan apakah KPK berwenang atau tidak menangani perkara tersebut.
Irfan menegaskan kembali bahwa KPK jelas menyalahi prosedur karena tidak berwenang menyidik TNI aktif secara sepihak tanpa koordinasi dengan Puspom TNI. Namun, sikap KPK menghentikan perkara dengan hanya meminta maaf dan tidak mengeluarkan SP3 juga menyalahi prosedur.
”Akibatnya perkara menggantung, pihak ketiga yang ingin mempersoalkan penghentian ini juga terhalang karena ketiadaan produk hukum penghentian yang jelas, kami mendesak KPK profesional dalam menggunakan kewenangan penyidikan karena ini menyangkut hak asasi seseorang kalau wewenang penyidikan dipergunakan tidak profesional,” ucap Irfan Maulana Muharam.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
