Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 17.21 WIB

LABH Bulan Bintang Pertanyakan Profesionalisme KPK

Irfan menjelaskan, dengan dilanjutkan ataupun dihentikan proses hukum sesuai prosedur hukum, nanti hakim praperadilan yang akan memutuskan apakah KPK berwenang atau tidak menangani perkara tersebut.

Irfan menegaskan kembali bahwa KPK jelas menyalahi prosedur karena tidak berwenang menyidik TNI aktif secara sepihak tanpa koordinasi dengan Puspom TNI. Namun, sikap KPK menghentikan perkara dengan hanya meminta maaf dan tidak mengeluarkan SP3 juga menyalahi prosedur.

”Akibatnya perkara menggantung, pihak ketiga yang ingin mempersoalkan penghentian ini juga terhalang karena ketiadaan produk hukum penghentian yang jelas, kami mendesak KPK profesional dalam menggunakan kewenangan penyidikan karena ini menyangkut hak asasi seseorang kalau wewenang penyidikan dipergunakan tidak profesional,” ucap Irfan Maulana Muharam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore