JawaPos.com - Masih tingginya musibah kecelakaan di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang cukup memprihatinkan. Beberapa hari lalu, viral kejadian KA Brantas menghantam truk yang tengah mogok, melintang di tengah perlintasan KA.
Karena masih sering terjadinya kecelakaan di perlintasan KA sebidang, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyebut, sebaiknya perlintasan KA memang tidak dibuat sebidang supaya lebih aman bagi pengguna jalan lainnya.
Meski demikian, karena pada prosesnya membuat perlintasan KA tidak rata dengan jalan raya masih memakan waktu, sebagai alternatifnya, bisa dipertimbangkan memasang videotron di perlintasan KA sebidang padat lalu lintas. Videotron tersebut menayangkan sosialisasi dan bahaya pelanggaran di perlintasan sebidang.
"Tujuannya agar masyarakat mau tertib berlalu lintas saat melintas di perpotongan sebidang," jelas Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini melalui keterangannya, Sabtu (22/7).
Sekarang, hampir semua jaringan rel di Pulau Jawa sudah jalur ganda alias double track dan laju KA makin meningkat dengan saat ini rata-rata sudah mencapai 120 km per jam di jalur lurus. Sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di perlintasan sebidang. Oleh sebab itu, harus lebih sungguh-sungguh mengelola perlintasan sebidang.
"Kejadian 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam sehari (Selasa, 18 Juli 2023) yang melibatkan KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat - Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian menguatkan bahwa pelintasan sebidang memang sangat membahayakan," tegas Djoko.
Dia melanjutkan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengingatkan kita untuk memprioritaskan perjalanan KA Sebab laju ular besi ini tidak bisa diberhentikan mendadak. Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan.
Kereta yang sedang melaju tidak bisa seketika berhenti. Berdasarkan uji coba, kereta dengan bobot antara 280 ton hingga 350 ton yang melaju dengan kecepatan 45 km per jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 130 meter.
"Jarak berhenti tersebut akan semakin menjauh jika kecepatan kereta lebih tinggi. Misalnya, kereta dengan bobot yang sama akan melaju 120 km per jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter," imbuh Djoko.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana.
Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup.
Pasal 114 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan.
"Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan. Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan," pungkas Djoko.