Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 20.09 WIB

Kemenkes Mulai Susun Rencana Induk 2024, Pembiayaan Kesehatan Kini Berbasis Kinerja

Ilustrasi stunting. Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

Ilustrasi stunting. Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com - Kendati mandatory spending atau alokasi belanja wajib di sektor kesehatan dihapus, tak berarti pemerintah lepas tangan dalam pembiayaan. Semua pelayanan kesehatan akan tetap dibiayai. Namun, pembiayaan kini berbasis kinerja.

"Dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang-Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M. Syahril. Dia menerangkan, alokasi biaya kesehatan akan tersusun dengan rapi berdasar rencana induk kesehatan.

Selain itu, berbasis kinerja berdasar input, output, dan outcome yang akan dicapai.

Dia menyebut, salah satu penyebab banyaknya kasus kesehatan adalah tidak adanya guideline yang jelas. Padahal, anggaran sudah tersedia. Dia lantas mencontohkan kondisi saat ini, 300 ribu orang setiap tahun meninggal karena stroke. Ada juga 6 ribu bayi meninggal karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi. Lalu, terdapat 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting.

"Perencanaan hanya copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcome-nya ya begitu-begitu saja, karena belum terarah dengan baik,” ucapnya.

Karena itu, mulai tahun anggaran 2024, Kemenkes akan menyusun rencana induk kesehatan. Di dalamnya akan diatur pembagian peran antara pusat dan daerah. "Diatur juga targetnya nanti seperti apa," katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti menyatakan, dengan ketidakefektifan mandatory spending, perlu ada inovasi berupa penganggaran sesuai kinerja. ’’Nanti kita susun rencana induk kesehatan yang setiap tahun dibahas bersama DPR,” ungkapnya.

Dia menuturkan, anggaran kesehatan di tingkat pusat yang sudah dibelanjakan pada 2023 telah mencapai 9,2 persen dari APBN. Dengan skema baru itu, hasilnya diyakini akan lebih maksimal. "Rencananya dulu klir, maka ada uangnya,” ujarnya. Dengan cara itu, diharapkan tidak ada disparitas anggaran antardaerah. "Nanti dilakukan sosialisasi apa itu rencana induk kesehatan, seperti apa detailnya, targetnya apa, dan apa yang akan dihitung. Kami dampingi daerah,” ungkapnya.

Judicial Review

Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Sekjen Ferry Nurzarli menunjukkan nomor urut saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Partai Buruh langsung merespons pengesahan UU Kesehatan dengan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komitmen itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers kemarin.

Said mengatakan, pihaknya melakukan judicial review (JR) dalam waktu dekat. "Bilamana sudah didapatkan nomor undang-undang tersebut. Karena kalau belum ada nomor, tidak bisa diajukan JR," ujarnya. Gugatan itu, lanjut dia, dilakukan karena ada banyak kelas pekerja yang dirugikan. Khususnya para pekerja di sektor kesehatan.

Said menuturkan, dari sisi formil, dalam UU Kesehatan terdapat cacat karena tidak menghadirkan partisipasi yang bermakna. Kemudian dari sisi materiil, lanjut dia, ada banyak ancaman.

Pertama, UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan. Sebab, program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui UU Kesehatan.

Alasan kedua, lanjut dia, ada perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Dalam pemahamannya, jika mandatory spending, seluruh biaya ditanggung BPJS. Namun, jika money follow program, akan terjadi urun bayar antara pasien dan BPJS Kesehatan. ’’Ini akan merusak sistem jaminan sosial,” imbuhnya. Bagi kelas pekerja, sistem itu sangat merugikan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore