
Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA
JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas kendaraan yang wajib dimiliki setiap orang yang disertai kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.
dikutip dari penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku."
Namun banyak masyarakat yang merasa bahwa perpanjangan STNK itu ribet dan menjemuhkan.
Bahkan ada juga yang tidak bisa pergi ke SAMSAT atau kantor polisi karena keterbatasan waktu. Padahal, bila tidak diperpanjang terlebih jika STNK tersebut mati selama dua tahun, maka data kendaraan yang ada akan dihapus.
Ini merupakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menghindari itu, kini ada layanan perpanjangan STNK secara online. Kombes Pol. M Taslim Chairuddin,Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri) melalui akun YouTube: SamsatDigital memberikan penjelasan perpanjangan STNK secara online:
Satu, para pengendara harus menyiapkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta fotocopy KTP yang sesuai seperti identitas yang tertera di dalam STNK atau BPKB
Dua, perlunya untuk menyiapkan STNK asli sekaligus lama, kemudian fotocopy untuk dijadikan bukti otentik/sah bahwa itu memang menjadi kepemilikan kendaraan.
Tiga, untuk mengakhiri perpanjangan STNK diharapkan para pengendara menyiapkan jumlah biaya yang tertera dengan besaran pajak kendaraan yang digunakan.
Memperpanjang STNK online melalui platform SIGNAL:
Yang harus dilakukan sebelum masuk pada proses pembayaran antara lain, para pengendara harus melakukan registrasi di aplikasi samsat digital online "SIGNAL" terlebih dahulu.
Langkah registrasi cukup mudah hanya masukkan identitas pribadi mulai dari NIK, Nama yang teridentifikasi di KTP, E-mail, No. HP, password, kemudian ditambah dengan verifikasi wajah di layar hp, cukup menekan fitur "Gunakan foto ini" pada bawah layar, terakhir masukkan kode OTP yang dikirim melalui pesan Ponsel/SMS lalu verifikasi kembali lewat E-mail jika sudah terdaftar.
Apabila registrasi dirasa selesai maka tahap selanjutnya melakukan perpanjangan STNK secara online, yakni dengan memperhatikan hal penting di bawah ini, antar lain:
Satu, siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti diatas.
Dua, isi data diri serta informasi lain seperti nomor polisi, nomor kendaraan, dan angka terakhir dari nomor rangka kendaraan yang digunakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022