
Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA
JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas kendaraan yang wajib dimiliki setiap orang yang disertai kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.
dikutip dari penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku."
Namun banyak masyarakat yang merasa bahwa perpanjangan STNK itu ribet dan menjemuhkan.
Bahkan ada juga yang tidak bisa pergi ke SAMSAT atau kantor polisi karena keterbatasan waktu. Padahal, bila tidak diperpanjang terlebih jika STNK tersebut mati selama dua tahun, maka data kendaraan yang ada akan dihapus.
Ini merupakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menghindari itu, kini ada layanan perpanjangan STNK secara online. Kombes Pol. M Taslim Chairuddin,Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri) melalui akun YouTube: SamsatDigital memberikan penjelasan perpanjangan STNK secara online:
Satu, para pengendara harus menyiapkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta fotocopy KTP yang sesuai seperti identitas yang tertera di dalam STNK atau BPKB
Dua, perlunya untuk menyiapkan STNK asli sekaligus lama, kemudian fotocopy untuk dijadikan bukti otentik/sah bahwa itu memang menjadi kepemilikan kendaraan.
Tiga, untuk mengakhiri perpanjangan STNK diharapkan para pengendara menyiapkan jumlah biaya yang tertera dengan besaran pajak kendaraan yang digunakan.
Memperpanjang STNK online melalui platform SIGNAL:
Yang harus dilakukan sebelum masuk pada proses pembayaran antara lain, para pengendara harus melakukan registrasi di aplikasi samsat digital online "SIGNAL" terlebih dahulu.
Langkah registrasi cukup mudah hanya masukkan identitas pribadi mulai dari NIK, Nama yang teridentifikasi di KTP, E-mail, No. HP, password, kemudian ditambah dengan verifikasi wajah di layar hp, cukup menekan fitur "Gunakan foto ini" pada bawah layar, terakhir masukkan kode OTP yang dikirim melalui pesan Ponsel/SMS lalu verifikasi kembali lewat E-mail jika sudah terdaftar.
Apabila registrasi dirasa selesai maka tahap selanjutnya melakukan perpanjangan STNK secara online, yakni dengan memperhatikan hal penting di bawah ini, antar lain:
Satu, siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti diatas.
Dua, isi data diri serta informasi lain seperti nomor polisi, nomor kendaraan, dan angka terakhir dari nomor rangka kendaraan yang digunakan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
