
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
JawaPos.com – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, akhirnya diperiksa Bareskrim Polri kemarin. Dia disangka melakukan penistaan agama karena ajaran-ajarannya dinilai menyimpang.
Pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan yang pertama. Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.40. Dia mengenakan peci dan baju berwarna biru. Dia tampak bersama rombongan yang ternyata mengawalnya. Para pengawal itu menjauhkan awak media yang berupaya mewawancarai Panji. Sesekali tampak Panji melambaikan tangan dan menebar senyum.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo menuturkan, Panji Gumilang diundang untuk klarifikasi terkait laporan terhadapnya. ”Selain Panji, sudah diperiksa beberapa saksi,” ujarnya.
Para saksi itu, antara lain, pelapor, saksi ahli, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag). Polri mengklaim telah bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut. ”Laporan kan sejak Selasa, sejak saat itu saksi mulai diperiksa,” paparnya.
Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Kemarin Ihsan juga menyambangi Bareskrim. Dia ingin menyerahkan bukti-bukti tambahan. ”Untuk memperkuat bukti saja, yang kemarin belum cukup,” terangnya di Bareskrim kemarin.
Ada 15 bukti tambahan yang dibawa. Mayoritas berupa video rekaman terkait Panji Gumilang. ”Yang pasti, kami mengapresiasi Bareskrim karena telah menindaklanjuti laporan kami,” ucapnya.
Menurut Ihsan, hingga kemarin ada 23 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. ”Ada dari MUI, ada yang eksternal,” ungkapnya. Ihsan menuturkan, sebagai pelapor, dirinya memiliki hak untuk mengajukan saksi ahli. Nantinya, pihaknya juga akan merekomendasikan saksi ahli tersebut. ”Ya, kami rekomendasikan ahli dari pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak. Selain DPP FAPP, ada laporan dari pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Keduanya melaporkan Panji dengan dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama. (idr/c17/oni)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
