Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 22.36 WIB

PPATK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kasus BTS 4G ke Money Changer

Foto: BTS 4G di daerah 3T. (Istimewa). - Image

Foto: BTS 4G di daerah 3T. (Istimewa).

 
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui tengah mendalami aliran uang transaksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Pendalaman ini salah satunya terhadap beberapa money changer atau tempat perdagangan mata uang asing.
 
"Di transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang sedang kita dalami itu, kalau saya enggak salah itu ke beberapa money changer," kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting di Hotel Shantika, Bogor, Selasa (27/6).
 
Namun, Beren enggan menjelaskan secara rinci terkait penelusuran tersebut, karena PPATK saat ini masih dalam proses pendalaman, aliran dana ke money changer yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
 
 
"Nah ini kan menurut saya, menurut kita ini apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau bukan jadi itu yang sedang kita dalami," tegas Beren.
 
Beren menekankan, PPATK sejak awal bergulirnya kasus dugaan korupsi BTS 4G sudah melakukan penelusuran uang atau follow the money. Penelusuran aliran transaksi dilakukan terhadap rekening Bakti Kominfo, pihak terkait seperti konsorsium, subkontraktor, dan para tersangka di kasus itu.
 
"Nah kemarin kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu. Nah kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa," tegas Beren.
 
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkam delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun.
 
Salah satu pihak yang ditetapkan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sementara tujuh tersangka lainnya yakni, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore