Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Juni 2023 | 04.40 WIB

Novel Baswedan: Pegawai KPK yang Terima Uang dan Berbuat Asusila Hanya Disanksi Etik Sedang dan Minta Maaf

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk

JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengkritik Dewan Pengawas yang tak tegas dalam mengusut kasus dugaan penerimaan uang dan asusila yang dilakukan pegawai KPK.

Menurut Novel, pegawai lembaga antirasuh yang terbukti bersalah itu hanya mendapat sanksi etik, tak sampai dipidanakan.

“Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK?,” cuit Novel, dalam akun twiter resminya, @nazaqistsha, Jumat (23/6) malam.

“Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung,” imbuhnya.

Atas ketidaktegasan Dewas, Novel pun menyindir para angota Dewas telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“HEBAT PRESTASI DEWAS KPK TEGAS…,” tukas Novel mengakhiri cuitannya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang melakukan dugaan asusila. Diduga, kasus dugaan asusila itu dilakukan pegawai KPK terhadap istri tahanan kasus korupsi.

Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci identitas pegawai Rutan KPK tersebut.

"Sudah selesai diputus dalam sidang etik," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Haris mengakui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terbongkar usai terjadinya kasus dugaan asusila itu. "Iya benar," singkat Haris.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai Rutan KPK yang melakukan tindakan asusila. Hal ini setelah Dewas KPK menerima laporan tindakan asusila itu dari pihak keluarga tahanan korupsi.

"Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ucap Ali.

Ali menjelaskan, proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023. Dewas KPK kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut. Tidak berhenti di situ, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ucap Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore