Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2023 | 03.03 WIB

Tak Mau Perang Narasi, KPK Ogah Tanggapi Pernyataan Denny Soal Anies Akan jadi Tersangka

Ilustrasi: Gedung KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terlibat perang narasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, yang menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Oleh karena itu, KPK pun tak akan menanggapi pernyataan Denny Indrayana. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pernyataan Denny hanya bisa diklarifikasi oleh yang bersangkutan. "Itu kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya pak Denny saja," kata Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (22/6).
  
Ghufron menegaskan, proses hukum KPK sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan fakta dan alan bukti
 
"KPK adalah penegak hukum, semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespon komentar-komentar," ujarnya.
 
Sebelumnya Denny Indrayana melontarkan pernyataan bahwa KPK telah 19 kali melakukan ekspos kasus Formula E.
 
Denny juga mengatakan sejumlah pakar turut meyakini Anies bakal ditersangkakan melalui kasus itu dan menyebut KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal Anies dalam Pilpres 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E saat ini masih dalam penyelidikan. KPK juga memastikan proses hukum terkait Formula E masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya.
 
Ali mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E, tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.
 
Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E.
 
 
Para saksi tersebut antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore