
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat menghadiri rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (5/6/23). Rapat membahas mengenai anggaran dan evaluasi Kepolisian 2023. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JawaPos.com - Jabatan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan segera berakhir akhir bulan ini. Hal itu karena usia Jenderal bintang tiga itu segera memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023 yang berusia 57 tahun.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), sejumlah nama pun masuk dalam kandidat ca;on Wakapolri untuk mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menyebut terdapat sejumlah nama kandidat yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy.
Nama-nama kandidat calon Wakapolri di antaranya Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, hingga Kalemdiklat Polri Komjen Pol Purwadi Arianto.
“Saya sudah dengar soal kandidat calon pengganti Wakapolri. Ada Pak Purwadi, kemudian Pak Fadil Kabaharkam, Pak Dofiri, juga nama-nama yang kita dengar Pak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Nama itu kita dengar dan idealnya menurut saya, orang-orang itu apakah benar salah satu yang tadi disebutkan,” kata Trimedya kepada wartawan, Kamis (22/6).
Trimedya mengakui, mekanisme pergantian Wakapolri merupakan wewenang internal Mabes Polri. Trimedya yakin, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan siapa sosok yang akan mendampinginya sebagai Wakapolri.
“Tentu harapan kita, pertama, bisa bersinergi dengan Kapolri. Kedua, bisa membantu Kapolri untuk menuntaskan prilaku anggota Polri,” ucap Trimedya.
Tak hanya itu, Trimedya mengingatkan agar Polri senantiasa menjaga integritas jelang tahun politik. Siapapun yang akan menggantikan Wakapolri nantinya harus bisa menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
“Ketiga ya bisa menjaga netralitas, Polri dalam pileg pilpres, apalagi serentak nanti 14 Februari 2024,” pungkas Trimedya.
Diketahui, batas usia pensiun anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun. Sehingga bagi seluruh anggota Polri yang memasuki usia 58 tahun maka masuk dalam kategori batas usia pensiun.
“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022