
Dua oknum TNI AD yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi divonis penjara seumur hidup.
JawaPos.com - Dua oknum TNI AD yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi lolos dari maut usai hakim memberi vonis seumur hidup. Mereka adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian, senang dan langsung sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu langsung sujud syukur di depan majelis hakim.
Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan. Keduanya lalu sujud bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer
Terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 Kg dan 40 Ribu butir ekstasi Dua anggota TNI yang ditangkap pada 5 Desember 2022 divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).
Dalam amar putusannya 2 terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian saat persidangan.
Kata hakim hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.
“Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa,” ucapnya.
Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
“(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu),” ujar hakim.
Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim.
Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.
Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5).

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
