
Ilustrasi Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi.
JawaPos.com–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun dinilai akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya mengabaikan putusan tersebut.
”Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangannya, Minggu (28/5).
Dia menjelaskan, putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan adanya perdebatan antara hakim konstitusi atau dissenting opinion signifikan lima banding empat, makin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK. MK kini semakin rapuh karena kerap kali terjadi dissenting opinion dalam putusannya.
”Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan,” ucap Ismail.
Ismail menilai, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan. Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim, dengan keterbelahan pandangan yang berulang.
Keterbelahan itu, kata Ismail, telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir pribadi, bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan.
”Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi objek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron. Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya nonself executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” tegas Ismail.
Dia menegaskan, jika putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode saat ini, MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan). Namun juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru.
”Keppres 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir pada 2023. Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU,” cetus Ismail.
Oleh karena itu, Ismail meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebaiknya mengabaikan putusan MK untuk kepentingan penguatan KPK. Serta meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru.
”Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut,” ucap Ismail.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
