Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 April 2023 | 22.56 WIB

Mahfud MD Tegaskan Segera Bentuk Satgas TPPU

Menko Polhukam Mahfud MD saat raker dengan komisi III DPR RI. - Image

Menko Polhukam Mahfud MD saat raker dengan komisi III DPR RI.

JawaPos. com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU)

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebut, rencana pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini, berkenaan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK).

"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan media di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (27/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008—2013 itu menambahkan, Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Data tersebut, lanjut Mahfud, sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.

Mahfud menyatakan bahwa Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.

Baca Juga: Buntut Laporan Soal Dugaan Fitnah-Ujaran Kebencian, Profesor Thomas Jamaluddin Akan Diklarifikasi

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang penyidikan kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi ia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.

"Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?' Ndak juga karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber," ujarnya.

Mahfud menekankan bahwa kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.

"Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore