
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang polisi yang melakukan pelanggaran pidana dan kode etik di Makassar, Rabu (15/3). Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan).
JawaPos.com - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigpol Baso Amir karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Rabu (15/3).
Pada proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polrestabes Makassar itu guna menindaklanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memutuskan Brigpol Baso Amir Bintara Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana.
Adapun pelanggarannya, melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.
"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri," katanya.
Kapolrestabes Makassar mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit di mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan bahwa Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," katanya.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
