
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah rapat kerja dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pernyataan ini disampaikan Airlangga saat rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Airlangga menjelaskan, sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan terkait putusan MK tersebut, mulai dari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja guna melaksanakan sosialisasi, hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.
Dalam melakukan tindak lanjut tersebut, kata Airlangga, Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga ketidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, dalam menghadapi adanya tantangan global, Pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut.
Airlangga juga menyatakan sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perppu tersebut.
“Dengan demikian penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Airlangga.
Airlangga memastikan, materi dalam Perppu Cipta Kerja secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.
“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kami optimis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada Tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” pungkas Airlangga.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
