
Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Dalam aksi tersebut mnereka menuntut agar pemerintah menghapus Omnibus law. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang oleh Presiden Joko Widodo, menuai banyak kritik dari masyarakat. Tak terkeculai dengan kalangan buruh. Para buruh mengancam akan menggelar aksi akbar dan judicial review terkait Perppu Cipta Kerja.
Menanggapi ancaman aksi akbar dan judicial review oleh buruh yang menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, Polri menyatakan siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan Polri memastikan aspirasi buruh dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara,” kata Dedi.
Namun, Dedi mengingatkan kepada masyarakat atau buruh yang akan menyampaikan aspirasinya tetap mematuhi aturan yang ada, agar aspirasinya bisa dapat disampaikan dengan baik. Menghormati hak warga negara lain, saat penyampaian aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum.
"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998," ucapnya.
Sebelumnya, Jumat (30/12), Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Terbitnya Perppu tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh dan mengancam akan melakukan aksi akbar serta judicial review.
Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat sesuai uu 9 th 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara. Buruh tolak Perppu Ciptaker Jokowi, ancam aksi akbar dan judicial review.
Pada Minggu (1/1), Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja setelah mempelajari, menelaah dan membandingkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut dia, pihaknya siap melakukan judicial review dan aksi. Namun, mengenai waktu aksi dan gugatan tersebut akan dilakukan sedang dalam diskusi dengan organisasi buruh lainnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
