
Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi Teatrikal dengan menaruh makam sebagi simbol kematian KPK, di lobi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2019 ), Menyusul pengesahan RUU KPK di DPR. Mereka menganggap Revisi UU KPK merupak
JawaPos.com - Keinginan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi menguat setelah didaftarkannya permohonan uji formil oleh pimpinan KPK dan sejumlah tokoh. Pembatalan UU itu diyakini bisa mengembalikan komisi antirasuah tersebut seperti sediakala.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, UU KPK cacat secara formil. Karena itu, tidak ada alasan bagi MK tidak mengabulkan permohonan uji formil yang diajukan oleh 3 komisioner dan 10 pegiat antikorupsi tersebut. ”Batalkan UU KPK baru dan kembalikan KPK seperti sediakala,” kata Kurnia kemarin (22/11).
Kurnia menyatakan, pemberantasan korupsi sedang berada di ambang kehancuran seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sejak 17 Oktober lalu. Prediksi kehancuran itu ditambah dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tak kunjung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak banyak berkomentar atas langkah yang ditempuh para pimpinan KPK ke MK. Menurut dia, gugatan ke MK adalah hak masyarakat. ”Kan sudah juga dilakukan oleh beberapa mahasiswa,” kata dia di Cirebon kemarin.
Uji konstitusional UU KPK diajukan oleh 3 pimpinan KPK beserta 10 tokoh lain Rabu lalu (20/11). Pimpinan KPK itu adalah Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang. Sedangkan para tokohnya adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.
Hingga tadi malam, belum ada tanda bahwa permohonan uji konstitusional tersebut akan diregister oleh MK dan diberi nomor perkara. Panitera baru sebatas memberikan tanda penerimaan perkara bernomor 1927/PAN.MK/XI/2019.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
