
Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi Teatrikal dengan menaruh makam sebagi simbol kematian KPK, di lobi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2019 ), Menyusul pengesahan RUU KPK di DPR. Mereka menganggap Revisi UU KPK merupak
JawaPos.com - Keinginan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi menguat setelah didaftarkannya permohonan uji formil oleh pimpinan KPK dan sejumlah tokoh. Pembatalan UU itu diyakini bisa mengembalikan komisi antirasuah tersebut seperti sediakala.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, UU KPK cacat secara formil. Karena itu, tidak ada alasan bagi MK tidak mengabulkan permohonan uji formil yang diajukan oleh 3 komisioner dan 10 pegiat antikorupsi tersebut. ”Batalkan UU KPK baru dan kembalikan KPK seperti sediakala,” kata Kurnia kemarin (22/11).
Kurnia menyatakan, pemberantasan korupsi sedang berada di ambang kehancuran seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sejak 17 Oktober lalu. Prediksi kehancuran itu ditambah dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tak kunjung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak banyak berkomentar atas langkah yang ditempuh para pimpinan KPK ke MK. Menurut dia, gugatan ke MK adalah hak masyarakat. ”Kan sudah juga dilakukan oleh beberapa mahasiswa,” kata dia di Cirebon kemarin.
Uji konstitusional UU KPK diajukan oleh 3 pimpinan KPK beserta 10 tokoh lain Rabu lalu (20/11). Pimpinan KPK itu adalah Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang. Sedangkan para tokohnya adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.
Hingga tadi malam, belum ada tanda bahwa permohonan uji konstitusional tersebut akan diregister oleh MK dan diberi nomor perkara. Panitera baru sebatas memberikan tanda penerimaan perkara bernomor 1927/PAN.MK/XI/2019.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
