
Ilustrasi FPI saat menghadiri sebuah acara
JawaPos.com–Bareskrim Polri tak kunjung melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Padahal berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 cukup lama.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan jika pihaknya belum melakukan pelimpahan tahap 2. Sebab, saat ini masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan lokasi sidang.
”Belum (tahap 2). Masih koordinasi tempat sidangnya,” kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7).
Pelimpahan tahap 2 yakni Polri menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, JPU bisa segera mendaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Argo menyampaikan, ada dua opsi lokasi sidang untuk kasus unlawful killing. ”Di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” jelas Argo.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April. Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiga terlapor.
”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi.
Kendati demikian, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan. Sebab, dia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
