Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Desember 2022 | 18.28 WIB

JC Ditolak, Ini Langkah AKBP Dody Hadapi Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat - Image

Irjen Pol Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JawaPos.com - Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif tetap mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meski tidak mengabulkan permohonan ketiga orang itu sebagai justice collaborator (JC). Pihak Dody tetap legowo atas yang putusan yang telah diambil.

Pengacara Dody, Adriel Viari Purba menilai, seharusnya LPSK mengabulkan permintaan JC dari kliennya. Sebab, Dody turut mengungkap peran Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM,” kata Adriel kepada wartawan, Rabu (14/12).

Sejak awal mendampingi AKBP Dody dan kawan-kawan, kata Adriel, pihaknya telah menganalisis kasus ini dan memastikan kliennya bukan pelaku utama. Mereka hanya mendapat perintah dari Teddy Minahasa.

Meski pada akhirnya permohonan JC AKBP Dody dkk ditolak, tim penasihat hukum tetap menghargai rekomendasi LPSK. Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan AKBP Dody dkk dengan Teddy Minahasa. Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada AKBP Dody dkk untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TM.

Sebelumnya, PSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti.

Ihwal adanya penolakan pengajuan justice collaborator dalam perkara narkoba, yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa ini, dikemukakan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto.

Syahrial menuturkan, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku, karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon,” kata Syahrial Selasa (13/12).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore