
istimewa
JawaPos.com - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, lembaganya memiliki tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Karena itu, lanjutnya, BSKDN perlu mengelola sumber daya aparatur Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) agar menghasilkan kinerja yang andal.
"Upaya ini dilakukan salah satunya dengan menyusun desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri," ujar Yusharto Huntoyungo dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Selasa, (15/11).
Yusharto juga menuturkan, diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai rumusan desain tata kelola JFAK secara luas. Dirinya berharap, setiap peserta dapat turut aktif memberikan masukan dan saran untuk perbaikan desain tata kelola yang diinisasi oleh Kepala Bagian PJKSE BSKDN Abas Supriyadi.
"Jika dari hasil diskusi nantinya masih terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan ataupun dikurangi, kiranya Bapak/Ibu semua yang hadir di sini dapat memberikan sumbang saran demi perbaikan terhadap desain tata kelola yang diinisasi pak Abas ini," jelas Yusharto.
Sementara itu, sebagai inisiator desain tata kelola JFAK Abas Supriyadi menjelaskan alasannya menyusun tata kelola JFAK. Ini dilakukan mengingat adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi yang berdampak terhadap penyetaraan sejumlah jabatan struktural ke fungsional. Adapun JFAK menjadi salah satu jenis jabatan yang banyak dipilih oleh pejabat struktural.
Alasan lainnya, lanjut Abas, belum ada aturan yang komprehensip mengenai tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri. Dirinya mengungkapkan, hanya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemendagri. Selain itu, regulasi tersebut hanya mengatur secara umum dan mengurus persoalan administrasi.
"Permendagri tersebut hanya mengatur secara umum dan administratif saja, sehingga saya berpikir bagaimana kalau kemudian kita menginisiasi untuk menyusun tata kelola JFAK ini secara konprehensif," ungkap Abas.
Lebih lanjut Abas berharap, desain tata kelola JFAK dapat menjawab tantangan organisasi untuk menjadi lebih adaptif guna membangun kualitas strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri. Abas mengaku, dalam proses penyusunannya banyak terinspirasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang lebih dulu menerapkan desain tersebut.
Adapun muatan materi desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri ini meliputi sejumlah aspek. Hal itu seperti tugas pokok dan kedudukan, uraian kegiatan, standar kompetensi jabatan, penyusunan rencana kerja unit, penugasan pejabat fungsional analis kebijakan, pemantauan dan evaluasi penugasan, pembentukan kelompok kerja, penunjukkan unit kerja Eselon I (UKE I) sebagai koordinator atau unit pembina JFAK, tim penilai angka kredit, peniliaan kinerja dan penetapan angka kredit, pembina karier, serta kode etik.
Sebagai informasi tambahan, dalam kegiatan tersebut, BSKDN Kemendagri menghadirkan dua narasumber. Mereka di antaranya Analis Kebijakan Ahli Madya Lembaga Administrasi Negara (LAN) Erna Novianti serta Kepala Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusoko Nur Seto.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
