Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2022 | 00.16 WIB

DPR Dukung Langkah Penegakan Hukum Terhadap 2 Farmasi Nakal

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap dua perusahaan farmasi nakal. Hal ini terkait cemaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.

Dasco juga meminta alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang bermitra dengan bidang kesehatan, Komisi IX untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum tersebut. "Kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Dasco menambahkan, dirinya yakin Komisi IX menaruh perhatian besar pada kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan 157 kasus kematian anak. Menurutnya, Komisi IX akan segera mengundang BPOM serta Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja masa sidang ini.

"Saya rasa komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX, tentunya juga menaruh perhatian. Saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Dasco juga mengingatkan, tugas BPOM adalah mengawasi terkait produksi obat dan makanan. Dengan demikian, BPOM melakukan pengawasan dan mengadakan uji coba berkala terhadap dua produk tersebut.

"Saya pikir, kalau dari awal tentunya BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi. Yang kita takut, ada perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-periksaan rutin. Nah ini yang mungkin tidak terdeteksi sampai kemudian terjual ke masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM dan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi yang disinyalir terkait penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pidana, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana. Sebab, keduanya memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan dan mutu.

Selain itu, BPOM mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi kedua perusahaan farmasi tersebut. Penny menjelaskan, pencabutan itu dilakukan sesuai BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore