Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 September 2022 | 20.23 WIB

Sidang Kode Etik, Eks Kapolsek Sukodono Terancam Dipecat

Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos

JawaPos.com – Eks Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana menjalani sidang kode etik Rabu (14/9). Kegiatannya berlangsung tertutup di ruang sidang Gedung Bidpropam Polda Jatim.

Dia terancam sanksi dipecat dari institusi karena tindakannya memakai sabu-sabu termasuk kategori pelanggaran berat. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto tidak membantahnya saat dikonfirmasi.

Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar. ”Masih berproses, sabar dulu,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Dirmanto berjanji hasil sidang kode etik disampaikan secara lengkap setelah rangkaian proses persidangan selesai. Dia memastikan perkaranya tidak akan ada yang ditutupi. ”Besok kalau sudah selesai pasti diinfokan,” ungkapnya.

Dia memilih jawaban diplomatis saat disinggung potensi sanksi yang akan dijatuhkan. Dirmanto menyatakan, putusannya bergantung pada pembuktian. Hanya, dia menyebut hukuman terberat bisa berupa rekomendasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). ”Prinsipnya, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Kabidpropam Polda Jatim Kombespol Taufik Herdiansyah Zeinardi secara terpisah juga memilih irit berkomentar. Menurut dia, penjelasan terkait hasil sidang kode etik perkara itu akan disampaikan ketika prosesnya sudah selesai. ”Berkenan ke Kabidhumas untuk update-nya,” katanya.

Ketut sebelumnya ditangkap Selasa (23/8). Jajaran Bidpropam Polda Jatim awalnya menggelar tes urine dadakan di Mapolsek Sukodono. Kegiatan itu dilakukan setelah mendapat informasi adanya oknum yang menyalahgunakan narkoba di polsek.

Hasilnya, Ketut yang berstatus Kapolsek dan dua anggotanya, Bripka YS dan Bripka BG, kedapatan positif saat dites urine. Mereka dibawa ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiganya kemudian mengaku sebelumnya menggunakan sabu-sabu.

Beberapa hari berselang, tiga anggota lain Polsek Sukodono kembali diamankan. Yakni, Aipda DP, Bripka AM, dan Bripka CT. Mereka ikut diperiksa karena diduga mengetahui pelanggaran yang dilakukan.

Kasus itu mendapat atensi khusus. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta meminta bidpropam menggiatkan tes urine dadakan ke polres dan polsek jajaran. Hasilnya, temuan pelanggaran kembali didapat di Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Dari tes urine yang digelar, lima anggota kedapatan positif. Masing-masing Aipda TA, Aiptu EW, Bripka FR, Bripka HD, dan Bripka CD.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore