
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Menkopolhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022) Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajua
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok yang seolah sudah menjadi kerjaan di internal Mabes Polri. Mahfud tak memungkiri, persoalan ini menjadi hambatan dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi meminta Polri bisa mengusut secara tuntas dugaan tersebut. Dia pun menyebut, terdapat sosok 'kakak asuh' di balik faksi atau geng mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Muradi menilai, Sambo bukan pimpinan dari geng di internal Polri tersebut. "Irjen Sambo itu bukan kepala atau pimpinan dari salah satu faksi atau geng ada di internal Polri," kata Muradi dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Muradi mengatakan, publik perlu melihat ke belakang bagaimana Ferdy Sambo mendapatkan jabatan bintang pertama kalinya sebagai perwira tinggi (Pati) di Korps Bhayangkara. "Dari situ kita akan lihat bahwa ada yang jauh lebih senior dari Irjen Sambo yang menjadi kakak asuh Irjen Sambo dan kawan-kawan yang menjadi bagian dari faksi tersebut," ungkap Muradi.
Oleh karena itu, dia mengaku tak heran jika ada sebagian dari anggota Timsus yang memiliki kedekatan dengan sosok kakak asuh yang sampai saat ini belum diproses keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Karena kedekatan tersebut, baik yang satu leting angkatan maupun pernah bersama-sama tugas, maka ada kehati-hatian yang dilakukan oleh Timsus dalam memproses sejumlah perwira yang lebih senior dari Irjen Sambo tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kasus ini juga telah menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
