Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juli 2022 | 23.01 WIB

Inilah Alasan Penting Boleh Kurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Nuansa kurban di hari raya Idul Adha kental dengan berbagi daging halal dan sehat kepada tetangga, rekan, dan orang-orang sekitar kita. Seorang muslim dianjurkan untuk berkurban selama keadaan finansial mencukupi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat menjelang Idul Adha adalah hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga. Hal ini terjadi lantaran pekurban ingin berkurban dengan dana yang terjangkau.

Seorang muslim boleh kurban satu kambing untuk dirinya sendiri sebagai penanggung biaya dan kurban diniatkan untuk mewakili keluarga, mengutip dari Dompet Dhuafa. Hukum ini lahir berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan kurban seekor domba untuk beliau dan keluarganya. Imam Muslim meriwayatkan hadist Aisyah ra bahwa Rasulullah berkurban dan berdoa:

“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Saat kurban kambing untuk satu keluarga, maka perlu memerhatikan fatwa kurban atas nama diri sendiri dan keluarga. Dalam fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055 mencantumkan sebuah pertanyaan sebagai berikut:

“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian, anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.”

Dari fatwa tersebut, maka menghasilkan jawaban sebagai berikut:

“Diperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.”

Dari jawaban tersebut, terdapat catatan penting jika ingin berkurban, namun berbeda keluarga, yaitu tidak boleh hanya satu ekor kambing karena satu kambing hanya dapat mewakili satu keluarga. Hewan kurban disisipkan nama pekurban utama dan diniatkan untuk satu keluarga. Berbeda dengan kurban sapi yang harus menyertakan tujuh nama pekurban dengan ketentuan yang dapat dibaca selengkapnya di sini.

Lalu, maksud dari kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah orang yang menanggung biayanya. Ketentuan penanggung biaya perlu diperhatikan karena kurban kambing menjadi tidak sah apabila dilakukan secara kolektif atau urunan, lalu diniatkan untuk mewakili secara bersama-sama.

Selain itu, pekurban juga wajib memperhatikan kesehatan hewan yang dipilih sebagai kurban supaya kurban sah dan dapat memberikan daging terbaik kepada orang sekeliling hingga pelosok Indonesia. Yuk, jadilah bagian gerakan kebaikan berbagi daging kurban sehat dan segar bersama Dompet Dhuafa. Hewan kurban binaan peternak Dompet Dhuafa menjaga ternak dengan cinta dan menjaga segala aspek kesehatan, bobot, dan kebersihan, sehingga bebas PMK. Mari, kurban sehat sekarang di www.kurban.dompetdhuafa.org.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore