Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Mei 2022 | 04.50 WIB

Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati Usul Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahulu - Image

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahulu

JawaPos.com–Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi enggan melantik tiga penjabat bupati usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, sudah berkomunikasi dengan Ali Mazi terkait keputusan tiga penjabat bupati di wilayah Sulawesi Tenggara.

”Jadi saya kira itu mekanisme. Khusus Sultra, saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usul itu hak gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri terhadap bupati dan wali kota,” kata Tito kepada wartawan, Selasa (24/5).

Tito menjelaskan, usul penjabat (Pj) kepala daerah telah diatur sesuai mekanisme undang-undang (UU) dan asas profesionalitas. Penunjukan Pj kepala daerah telah diatur dalam UU Pilkada.

”Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat pada 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan November, spesifik pada 2024, supaya ada keserentakan,” ucap Tito.

Menurut Tito, spirit dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Karena itu, berdasar UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Dalam hal ini, penjabat setingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota merupakan pimpinan tinggi pratama.

”Nah, selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak. 2017 pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” terang Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan, usul pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri berdasar pada asas profesionalitas. Pihaknya terus melakukan pengawasan karena ada kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun pemilu.

”Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor lain. Nah kemudian ketika banyak konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat, seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” tutur Tito.

Tito berujar, dalam UU telah diatur maksimal masa jabatan penjabat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda. Selain itu, setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

”Untuk penjabat gubernur laporannya kepada presiden melalui mendagri, sementara untuk penjabat bupati/wali kota kepada mendagri melalui gubernur,” papar Tito.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore