
Ilustrasi: e-KTP
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan. Aturan ini mengharuskan nama dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK minimal dua kata.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Karena tak sedikit, masyarakat Indonesia memiliki nama satu kata.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, penulisan nama menggunakan dua suku kata bersifat imbauan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen seperti pembuatan ijazah, paspor dan lainnya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata," kata Zudan dikonfirmasi, Selasa (24/5).
"Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ungkap Zudan.
Zudan mengungkapkan, alasan minimal dua kata adalah agar orang tua memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Hal ini untuk mempermudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," ucap Zudan.
Sementara bagi penduduk yang memaksakan mencatatkan nama lebih dari 60 karakter, termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain menggunakan angka serta tanda baca juga mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal petugas dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut. Namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.
Oleh karena itu, Zudan memastikan pada saat Permendagri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73/2022 maka dokumen yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku," pungkas Zudan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
