Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Mei 2022 | 19.20 WIB

Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU

ANTARA/HO-Kemenag - Image

ANTARA/HO-Kemenag

JawaPos.com - UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji reguler dan khusus. Ketentuannya adalah 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler. Sisanya 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.

Tetapi, ternyata pembagian kuota haji reguler dan khusus tahun ini tidak sesuai dengan UU tersebut. Dari total kuota yang didapat sebanyak 100.051 jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji reguler 92.825 orang atau 92,77 persen. Sisanya 7.226 kursi (7,22 persen) untuk haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief berharap para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa memahami kebijakan itu. Dia mengatakan, pembagian kuota tersebut sudah disesuaikan dengan jatah yang diberikan Arab Saudi.

’’PIHK kehilangan 0,8 persen atau sekitar 700 jemaah yang hilang dari jatahnya,’’ katanya. Hilman menambahkan, Kemenag akan berupaya berkomunikasi dengan Saudi. Apakah kuota haji khusus yang 7,2 persen tersebut bisa digenapkan menjadi 8 persen sesuai ketentuan UU.

Dia menyadari betul bahwa kuota haji khusus di bawah ketentuan UU. Tetapi, pembagian kuota tersebut merujuk kebijakan Saudi. Dalam melaksanakan haji, Saudi berpegang pada ketentuan atau regulasinya sendiri. Tanpa mempertimbangkan undang-undang yang ada di negara pengirim jemaah haji.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jika merujuk UU, tahun ini alokasi haji khusus sejatinya 8.004 orang. Kuota haji khusus tidak bisa dikesampingkan karena saat ini antreannya juga cukup panjang, sekitar 5 tahun.

Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022, kuota haji khusus tahun ini 7.226 jemaah, termasuk 526 petugas haji khusus.

’’Tentu saja AMPHURI sangat menyayangkan hal ini,’’ tuturnya. Semestinya Kemenag mengalokasikan kuota haji khusus sesuai dengan UU.

Di tengah waktu yang semakin mepet, tidak banyak kesempatan untuk mengubah proporsi atau pembagian kuota haji reguler dan khusus itu. Dia menuturkan, Kemenag sebagai leading sector bisa mempersiapkan haji 2022 sebaik-baiknya.

Firman mengatakan, asosiasi yang dirinya pimpin juga sudah membentuk tim haji AMPHURI untuk kelancaran dan kesuksesan haji 2022.

Dia juga berharap pengembalian dana setoran biaya haji khusus yang sebelumnya ditransfer jemaah ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa segera dilakukan. Dengan begitu, travel atau PIHK dapat segera melakukan kontrak dan pembayaran akomodasi dan transportasi haji khusus 2022.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyampaikan, wajar jika kalangan travel haji khusus berkeberatan dengan pembagian kuota tersebut. Meskipun kurang dari 1 persen, UU sudah mengamanatkan bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen.

’’Pemerintah harus bisa menjelaskan dengan baik sekaligus menjawab keluhan dari PIHK,’’ tuturnya.

Menurut dia, keberadaan haji khusus juga sangat penting. Mereka tetap harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore