Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Maret 2022 | 03.31 WIB

Sempat Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemilik Robot Trading Evotrade

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Anang Diantoko (AD) terkait kasus dugaan investasi ilegal beredok robot trading Evotrade.

Menurut Whisnu, Anang Dianto selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah pemilk dari robot trading platform Evotrade.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (23/3).

Whisnu menuturkan, Anang ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara, Bali, pada Minggu 20 Maret 2022 lalu.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah 10 ponsel degan merek berbeda-beda, tiga modem, enam kartu ATM, satu unit motor, BPKB dan uang tunai senilai Rp 1.600.000.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Mereka adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Polisi menyebut pengguna aplikasi Evotrade berjumlah 3.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang dan Aceh.

Para tersangka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore