
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singing
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada era digital atau 4.0 berpotensi dilakukan melalui non fungible token (NFT). Tetapi, lembaga antirasuah sampai saat ini belum mempunyai alat untuk menelusuri aliran uang dalam NFT.
"Sekarang belum (punya alat penelusuran aliran uang NFT). Nah jadi kedepannya ini nanti kan program di 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (27/1).
Menurut Lili, potensi TPPU dalam NFT sangat mungkin dilakukan oleh pejabat negara. Karena itu, KPK bakal mengkaji kemungkinan pola pencucian uang dalam NFT agar tidak disalahgunakan oleh penyelenggara negara.
"Ini memang berpotensi menurut kpk adalah pencucian uang bisa digunakan," tegas Lili.
Dalam tapat dengar pendapat bersama DPR RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan, non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat cuci uang hasil tindak pidana korupsi dan lainnya.
“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” ujar Lili dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1).
Dia menyebut, modus pencucian yang bisa terjadi adalah, seseorang bisa membuat NFT. Setelah itu bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang lembaga antirasuah bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain.
“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” ungkapnya.
Diketahui, NFT mengemuka setelah pemuda bernama Ghozali berhasil menjual foto selfie miliknya selama 5 tahun seharga miliaran rupiah sebagai produk NFT di OpenSea.
Ghozali menyediakan sebanyak 933 foto selfie untuk dikoleksi. Mulanya, harga untuk mengoleksi 1 selfie Ghozali hanya sebesar 0.001 ETH atau sekitar Rp 45.000.
NFT adalah barang digital yang dapat dijual belikan menggunakan teknologi blockchain. NFT diperdagangkan melalui platform khusus, layaknya cryptocurrency.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
