
Guru mengajar secara daring sekaligus tatap muka kepada murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar mengajar secara tatap muka ini merupakan uji coba dengan menggunakan pembatasan jumlah murid dan wakt
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah tatap muka bisa dilakukan pada Januari 2021.
Mengenai keputusan itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji memberikan beberapa catatan kepada penyelenggaraan pembukaan sekolah dengan adaptasi kebiasaan baru tersebut. Pertama adalah jangan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada dunia pendidikan.
"Dalam arti mencuci tangan dari urusan pendidikan selama pandemi hanya menyerahkan tanggung jawab ke pemda, sekolah, dan orang tua murid saja," ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (22/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022