
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyambangi Kantor PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei kepada masyarakat yang dilakukan pada Oktober dan November 2021 terkait dengan mobilitas masyarakat di tengah libur Natal dan Tahun Baru.
Ia menuturkan berdasarkan hasil survei di bulan Oktober terdaapat 12,8 persen secara nasional atau 19,9 juta orang Indonesia ingin melakukan perjalanan mudik di Natal dan Tahun Baru 2022.
"Masih ada terjadi pergerakan secara 12,8 persen atau kalau di Jabodetabek sebanyak 13,5 persen. Kalau secara nasional ada 19,9 juta, dan Jabodetabek ada 4,4 juta yang ingin mudik,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (1/12).
Kemudian survei kedua yang dilakukan pada November 2021 yang menyebutkan masyarakat yang ingin melakukan pergerakan juka diperketat sebanyak 10 persen atau 16 juga. Kemudian, jika ditetapkan PPKM menjadi level 3 atau 4 jumlah yang ingin mobilisasi menurun menjadi 9 persen atau 15 juta.
"Tapi kalau kita melakukan pelarangan mobilitas makan turun lagi menjadi 10 juta atau 7 persen," katanya.
Karena itu, Budi menjelaskan hasil survei ini menunjukan ada kesadaran masyarakat ingin bergerak saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga ini akan mengakibatkan lonjakan Covid-19.
"Jumlah itu cukup signifikan mengakibatkan satu lonjakan Covid-19 di daerah atau di Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022