
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bindang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan investasi yang berdasarkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak bisa dibatalkan. Meskipun, MK memutuskan UU tersebut inkonstitusional dan bersyarat untuk diperbaiki.
Sehingga Mahfud mengatakan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia. "Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai dua tahun, setuju atau ndak setuju itu kata MK," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (29/11).
"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan, punya kepastian, itu bunyi UU, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," tambahnya.
Sementara, jika pemerintah bertindak sewenang wenang dengan membatalkan investasi yang melibatkan pebisnis-pebinis luar negeri. Maka pemerintah bisa digugat.
"Kalau pemerintah sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional. Kan itu arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional, apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," katanya.
Karena itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu khawatir tentang putusan MK tersebut. Pasalnya putusan MK tersebut hanya meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Masyarakat jangan khawatir, UU ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki. Oleh sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di seluruh investasi ini," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Termasuk juga pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait seperti aturan turunan dan pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.
Namun demikian, MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
