Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 November 2021 | 20.40 WIB

Aturan Perjalanan Udara Berubah Lagi, PCR Tak Lagi Jadi Syarat

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II) - Image

Suasana tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)

JawaPos.com - Dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM, pemerintah telah memutuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah terkait perubahan syarat perjalanan transportasi udara.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi wajib PCR, namun menggunakan antigen.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah jawa dan bali, perjalanan ufara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Senin (1/11).

Hal ini sama dengan kebijakan perjalanan udara di wilayah luar Jawa dan Bali. Keputusan ini juga diambil atas rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Sama dengan yang sudah diberlakukan di wilayah luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan Mendagri," tutur dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat tujuan atau dari bandara Jawa-Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini pun menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Adapun, aturan baru tersebut ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes PCR bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore